Dalam kejadian ini, korban mengalami luka bacokan di bagian punggung dan dilarikan ke Puskesmas Cigombong untuk mendapat pertolongan. Polisi tengah melakukan penyelidikan memburu pelaku.
"Para pelaku akan dipersangkakan pada Pasal 170 Jo 351 Jo Pasal 2 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)