Kronologi Pengungkapkan Sabu 389 Kilogram dari Jaringan Afghanistan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 20 November 2024 16:38 WIB
Kronologi Pengungkapkan Sabu 389 Kilogram dari Jaringan Afghanistan/Okezone
Share :

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dengan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas dia.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya