Abrar juga menyoroti bahwa Pasal 161 hanya berlaku ketika IUP perusahaan telah dicabut atau berakhir. "Selama izin berlaku, tidak berlaku (Pasal) 161, karena dikunci, dicabut dan berakhir," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama masa aktif IUP, perusahaan diwajibkan menyiapkan dana jaminan pascatambang yang menjadi jaminan bagi pemulihan lingkungan. Oleh karena itu, negara tidak mengalami kerugian.
"Jadi saya mau mengatakan secara filosofis, tidak ada kerugian negara di bidang lingkungan selama izin itu masih aktif. Karena masih ada jaminan reklamasi yang belum disentuh, masih ada jaminan pasca tambangan, dan negara berhak mencari pihak ketiga," katanya.
Namun, kerugian negara bisa muncul jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban reklamasi setelah masa izin habis.
"Pasal 161 itu menjaga-jaga itu semua. Kalaupun nanti itu (reklamasi) tidak terjadi, ya itu mungkin baru ada kerugian negara. Kalau tidak ditegakkan itu 161. Itu pandangan saya," tuturnya.
(Arief Setyadi )