JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus korupsi PT. Timah atas terdakwa Harvey Moeis. Sidang beragendakan saksi ahli, Bambang Hero Saharjo sebagai saksi Ahli Lingkungan Hidup.
Bambang sendiri dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Harvey Moeis, pada Kamis 14 November 2024.
Penasihat Hukum (PH) mananyakan rincian kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun yang dihitung oleh Bambang sebagai acuan Kejaksaan Agung dan BPKP.
"Karena kami tidak punya laporannya, apakah bisa ditunjukkan rincian yang IUP PT Timah tadi, yang 88.900 hektare itu. Data bukaannya, apakah ada rinciannya itu di IUP mana saja, karena kan IUP PT Timah itu kan ada 127," tanya PH kepada Bambang.
Bambang pun tidak memberikan rincian dari perhitungan total IUP seluas 396.000 hektar. (ha) Ia hanya membeberkan bahwa 75.000 ha terdapat di kawasan hutan, dan 95.000 di kawasan non hutan.
"Fokusnya itu pada yang tadi 396.000 hektare sekian itu, dan di dalam itu kami temukan ternyata 75.000 hektare itu ada di dalam kawasan hutan, dan yang 95.000 hektare sekian itu ada di dalam non kawasan hutan," jawab Bambang.