Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli TPPU Jelaskan soal Pembuktian Barang Sitaan di Sidang Harvey Moeis

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 03 November 2024 |17:48 WIB
Ahli TPPU Jelaskan soal Pembuktian Barang Sitaan di Sidang Harvey Moeis
Sidang Harvey Moeis (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang kasuss dugaan korupsi timah menghadirkan saksi Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang Yunus Husein. Dalam kesaksiannya, ia menyebut barang sitaan hasil tindak tindak kejahatan dapat disita oleh penyidik, namun terdakwa juga dapat diberikan kesempatan membuktikan kepemilikannya.

"Dalam proses membuktian, pembuktian asal-usul, itu lebih banyak perdata, bukan 1834 KUHP lagi standar untuk membuktian kepemilikan itu, jadi kalau terdakwa bisa membuktikan bahwa itu sumbernya memang sah, ya dia berhak. Negara tidak bisa merampas, karena memang dia bisa membuktikan bahwa dia berhak atas harta yang disita tadi," ujar Yunus.

Ia menyampaikan hal tersebut saat bersaksi di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis 31 Oktober 2024. Dalam persidangan, hakim melanjutkan dengan pertanyaan mengenai apakah barang-barang yang diduga terkait tindak pidana harus dihubungkan dengan waktu kejadiannya, atau tempus delicti.

"Kemudian waktu dengan tempusnya, Tempus Direktinya, apakah dikaitkan seperti itu Ahli?" tanya hakim.

Sementara Yunus mengungkapkan, bahwa memang ada hubungan antara tempus delicti dan waktu perolehan barang, sesuai dengan prinsip Konsep Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCBAF) yang diperkenalkan melalui Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 2003.

"Siapa yang bisa membuktikan, mayoritasnya, majority atau Preponderance of Evidence, atau Balance of Probability, dia yang berhak gitu. Bukan pidana pembuktiannya jadi saya sependapat dengan Majelis Hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," ujarnya.

Mengenai kaitan antara kepemilikan aset dan kejahatan yang dilakukan, Yunus menjelaskan bahwa biasanya pembuktian dimulai dari pembuktian tindak pidana asal. Namun, ia menambahkan bahwa ini lebih bersifat ranah perdata.

"Ya kalau pidana asal yang membuktikan sih terdakwa. Dia buktikan lah kalau dia buktikan bahwa dia tidak lakukan pidana asal lakukan perbuatan yang sah yang menghasilkan hasil kejahatan itu," kata Yunus.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement