Yunus menegaskan bahwa berbagai bukti transaksi yang mengindikasikan kepemilikan, baik berupa saksi, faktur, ataupun dokumen lainnya, sebaiknya diajukan ke pengadilan.
"Semua transaksi-transaksi yang melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya. Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," tuturnya.
(Arief Setyadi )