Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli TPPU Jelaskan soal Pembuktian Barang Sitaan di Sidang Harvey Moeis

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 03 November 2024 |17:48 WIB
Ahli TPPU Jelaskan soal Pembuktian Barang Sitaan di Sidang Harvey Moeis
Sidang Harvey Moeis (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Yunus menegaskan bahwa berbagai bukti transaksi yang mengindikasikan kepemilikan, baik berupa saksi, faktur, ataupun dokumen lainnya, sebaiknya diajukan ke pengadilan.

"Semua transaksi-transaksi yang melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya. Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," tuturnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement