Oleh karenanya, Willy menyebut langkah yang diambil Pemerintah terkait kasus Mary Jane sudah tepat. "Ini akan menjadi preseden dalam hubungan kerja sama lainnya antara Indonesia-Filipina dan negara lainnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memulangkan Mary Jane Veloso yang ditangkap di Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Ia merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba.
Selama persidangan, Mary Jane bersikukuh tidak bersalah dan mengeklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya. Pemerintah Filipina selama lebih dari satu dekade terus berupaya melakukan diplomasi agar Mary Jane mendapat grasi.
Sebab, meski mendapat hukuman mati, Mary Jane masih punya peluang mendapat grasi meskipun sempat ditolak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
(Arief Setyadi )