JAKARTA - Komisi XIII DPR RI mendukung keputusan pemerintah yang memutuskan memulangkan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso ke Filipina. Keputusan ini disebut sebagai bentuk penghargaan Indonesia terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip-prinsip perjanjian antar bangsa.
"Sebagai negara yang juga meratifikasi konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, Presiden telah dengan bijak mempertimbangkan putusan pemulangan Mary Jane," ujar Willy, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, langkah transfer of prisoner (pemindahan tahanan) yang diambil pemerintah saat ini terhadap Mary Jane menjadi preseden baik dan perlu dicontoh negara lain. "Ini pembuktian penghargaan Presiden Prabowo terhadap Hak Asasi Manusia. Pertimbangan kemanusiaan dan prinsip persahabatan antar bangsa yang ditunjukan presiden," ucapnya.
Selain itu, Willy menilai, keputusan pemulangan Mary Jane bisa menjadi modal besar Presiden Prabowo Subianto untuk lobi-lobi di dunia internasional. Pasalnya kasus Mary Jane telah lama menjadi perhatian pegiat HAM dari berbagai negara.
Catatan proses perkara hingga persidangan Mary Jane yang dapat diakses publik menjadi perbincangan karena prosedurnya yang dinilai kurang memenuhi asas peradilan. "Pak Presiden tentu sangat matang mempertimbangkan mekanisme UNODC sebagai penghargaannya terhadap kedaulatan hukum Filipina dalam pergaulan internasional," terang Willy.
Transfer prisoner dalam United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) memiliki makna bahwa kasus Mary Jane ke depan akan diurus oleh negara asalnya yaitu Filipina. Di Filipina nanti, Marry Jane akan dinilai dalam bingkai hukum nasionalnya.