Polisi Akan Lacak Penggunaan Uang dari Praktik Judi Online

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 21 November 2024 14:12 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Polisi bakal melakukan penelusuran terhadap penggunaan uang dari praktik judi online. Langkah ini merupakan upaya tambahan Polri dalam memberantas judi online.

“Kemudian terkait dengan upaya lain yang akan dilakukan adalah, tentu kita akan melaksanan aset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Kamis (21/11/2024).

Tak hanya itu polisi juga bakal memeriksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas uang hasil judi online. 

Wahyu menyebut selama 5-20 November 2024 Polri telah mengungkap 619 kasus dengan menangkap 734 tersangka terkait judi online. Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp77.653.433.548.

“Dari tanggal 5-20 November 2024 telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka 734 orang,” kata Wahyu.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya