"H kebetulan sedang di rumah hingga petugas mendatanginya dan langsung dilakukan penggeledahan. 13 saset sabu seberat 4,30 Gram berhasil ditemukan di lantai atas, dalam kamar," bebernya.
Selain itu, aparat juga menemukan 1 bal plastik saset ukuran kecil dan 1 pipet serta uang tunai Rp. 2,9 juta yang terbagi atas 25 lembar pecahan Rp100 ribu dan 8 lembar Rp50 Ribu.
H alias M juga telah di-tes urine untuk mengetahui bertatus hanya mengedar atau juga pengguna. Pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(Awaludin)