Faktor ketiga yang memberatkan hukuman keduanya, hakim menganggap keterangan mereka terlalu berbelit-belit selama persidangan. Adapun faktor yang meringankan terdakwa, yakni keduanya belum pernah terjerat kasus hukum pidana.
"Para terpidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini memperhatikan pasal 365 yang 4 KUHPidana, dan undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan," pungkasnya.
Usai pembacaan keputusan vonis, kedua terdakwa langsung diamankan menuju ruang tahanan PN Kepanjen. Sempat terjadi adu fisik antara pendukung terdakwa, dengan petugas keamanan dan jaksa.
Massa berusaha merebut dua terpidana, hingga terjadi kericuhan kecil. Sejumlah warga juga tampak meluapkan kekecewaannya dengan berteriak-teriak memaki petugas keamanan dan hakim. Situasi di lokasi PN Kepanjen, sempat memanas, karena beberapa pendukung terpidana memaki dan mengancam korban perampokan Ester Sri Purwaningsih.
Sebagai informasi, peristiwa perampokan menggemparkan warga Malang, pada Jumat malam 22 Maret 2024, Sholat Tarawih sekira pukul 19.30 WIB. Pada peristiwa ini satu korban atas nama Sri Agus Iswanto (60), seorang tunanetra dinyatakan meninggal dunia tertusuk pisau di rumahnya, sedangkan satu korban lainnya kakak Agus yaitu Esther Sri Purwaningsih (69), mengalami luka lebam di wajahnya.
Peristiwa ini terungkap saat korban perempuan yang masih hidup atas nama Ester Sri Purwaningsih, yang juga bekerja sebagai suster gereja, berteriak minta tolong dan didengar oleh tetangga depan rumahnya. Tetangga lalu mendatangi rumah bernama istri Ketua RT, dan beberapa warga lainnya. Saat itulah kedua korban ditemukan sudah tergeletak.
Pasca kejadian itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan dua orang tersangka yakni Wakhid Hasyim (29) dan M. Iqbal Faisal Amir (28), yang merupakan kakak beradik, tetangga beda RW dari korban.
(Angkasa Yudhistira)