KPU Jakarta: Jangan Terpengaruh Quick Count Pilkada, Tunggu 16 Desember 

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 29 November 2024 06:18 WIB
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta meminta seluruh masyarakat dan peserta pemilihan kepada daerah (Pilkada) sabar menunggu proses penghitungan suara sampai batas waktu pada 16 Desember 2024. KPUD Jakarta tetap berpegang pada hasil Pilkada Jakarta yang resmi dan sah berdasar pada hasil rekapitulasi manual berjenjang, meskipun telah ada gambaran hitung cepat atau quick count.

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menegaskan, pihaknya tidak terpengaruh oleh hasil hitung cepat maupun deklarasi yang sudah disampaikan oleh peserta pemilu kepada publik. "Kami berpegang bahwa hasil resmi itu hanya yang dikeluarkan oleh KPU. Batas akhirnya paling lambat diputuskan tanggal 16 Desember," katanya kepada wartawan, Kamis (28/11/2024). 

"Masyarakat mohon menunggu hasil resmi, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU dan ini dilakukan rekapitulasi berjenjang, dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Jakarta Fahmi Zikrillah memastikan bahwa instansinya akan mengawal ketat proses rekapitulasi suara manual berjenjang yang sedang berjalan. 

Dia menyatakan bahwa hasil pemungutan suara yang diunggah ke Sirekap hanya alat bantu agar masyarakat bisa memantau perolehan suara di setiap TPS, bukan patokan untuk menentukan hasil Pilkada Jakarta. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya