Usai kejadian, polisi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa parang dari pelaku dan korban. Saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dibalik peristiwa tersebut.
“Hubungan antara korban dan pelaku diketahui sebagai paman dan keponakan, yang jarak rumah korban dan dan pelaku hanya sekitar 100 meter,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Firman, Jumat (29/11/2024).
Hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami lebih jauh mengenai motif dari peristiwa penganiayaan ini. Sementara itu, pelaku telah diamankan di mako Polres Pangkep untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Awaludin)