Persempit Transaksi Judi Online, Pemerintah Batasi Transfer Pulsa Hanya Rp1 Juta per Hari

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2024 16:44 WIB
Ilustrasi
Share :

Pada kesempatan yang sama, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama para pemain judol, termasuk perputaran uang mereka selama Januari hingga September 2024 yang mencapai Rp283 triliun, dengan total deposit sebesar Rp43 triliun.

"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk mencegah agar pemain yang teridentifikasi tidak lagi beraktivitas. Sesuai KUHP Pasal 303, judi online adalah tindak pidana," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya