KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2024 14:17 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Okezone/Riyan Rizki.
Share :

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IF (Sekda), EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya