3 Pengedar Narkoba di Depok Ditangkap, Sabu Senilai Rp1,4 Miliar Disita

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2024 14:07 WIB
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba. Foto: Dok Okezone.
Share :

"Tersangka ini sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun yang sudah berhasil 1 tahun dan sudah beberapa kali mendeliver barangnya," ucapnya.

Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 atau kedua Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya