"Tersangka ini sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun yang sudah berhasil 1 tahun dan sudah beberapa kali mendeliver barangnya," ucapnya.
Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 atau kedua Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Puteranegara Batubara)