Tega! Pengasuh Daycare di Depok Siram Bayi dengan Air Panas

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2024 16:04 WIB
Pengasuh Daycare di Depok jadi tersangka penyiraman air panas ke bayi
Share :

Lebih lanjut, Santy menegaskan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut.

"Pasal 80 KUHP penganiayaan anak dibawah umur. Ancaman penjara 8 tahun hukuman," ungkapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya