Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk membacok kedua korban, pakaian kedua korban, hingga handphone korban dan sepeda motor pelaku.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menjelaskan pelaku diamankan keluarga dan warga lalu diserahkan kepada petugas kepolisian yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Adapun motif pelaku dikarenakan sakit hati kepada istri dan ibu mertuanya.
Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku positif mengandung methapetamine atau sabu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini masih di tahan di Mapolres Serdang Bedagai.
Petugas mempersangkakan pelaku dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )