JAKARTA - Polisi menyatakan terpaksa menembak pelaku pembunuhan satu keluarga warga Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Pelaku bernama Yusa Cahyo Utomo itu ditembak bagian kakinya karena melawan petugas saat ditangkap.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa, Yusa tega menghabisi satu keluarga tersebut lantaran motif sakit hati.
"Motif sakit hati, karena tersangka meminjam uang ke korban tetapi tidak dikasih," kata Bimo, Jumat (6/12/2024).
Pelaku Yusa Cahyo Utomo itu ternyata merupakan adik kandung dari korban Kristina. Ia ditangkap di daerah Lamongan.
"Akhirnya tak sampai 24 jam pelaku pembunuhan berencana dapat kita tangkap di Lamongan. Pelaku adik kandung dari korban perempuan," ujar Bimo.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dengan ancaman hukum maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Agus Komarudin (38) dan Kristina (34) istrinya, ditemukan tidak bernyawa di lantai dapur rumahnya dengan kondisi bersimbah darah. Begitu juga dengan Christian Agusta Wiratmaja Putra (9) putranya, ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa di ruang tengah.