Bawa Sabu dan Sajam, Residivis Ini Kembali Mendekam Dibui

Indra Siregar, Jurnalis
Sabtu 07 Desember 2024 03:05 WIB
Penangkapan narkoba (foto: Okezone)
Share :

PRINGSEWU - Tim Patroli Perintis Satuan Samapta Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial AI (32) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, dan senjata tajam tanpa izin. Pria asal Kabupaten Tanggamus ini diamankan di pinggir jalan areal persawahan Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Samapta Polres Pringsewu, AKP A Y. Tobing, menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi saat tim patroli melakukan operasi rutin pasca-Pilkada serentak 2024. 

"Petugas mendapati sebuah mobil minibus terparkir mencurigakan di lokasi sepi. Saat didekati, seorang wanita keluar dari kendaraan, sementara pria di dalam mobil tampak panik dan berusaha menyembunyikan sesuatu di dashboard," jelas AKP Tobing.

Setelah memeriksa kendaraan, polisi menemukan dua bilah pisau badik di dalam dashboard. Selain itu, dari saku jaket AI, ditemukan satu plastik kecil berisi narkotika jenis sabu. 

"Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Tobing.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya