Korban yang merupakan warga lanjut usia mengalami luka di bagian perut dan tangan. Kepada petugas, para pelaku mengaku sudah beraksi dua kali. Gelang emas hasil jambretan sudah dijual Rp7 juta.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)