JAKARTA - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan gugatan hasil suara Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Bedasarkan penulusuran melalui lama resmi MK, hingga pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Padahal diketahui sebelumnya, Rabu 11 Desemeber 2024, pukul 23..59 WIB merupakan batas akhir peserta pilkada Jakarta mengajukan gugat ke MK.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Tim RIDO atas langkah mereka dengan tidak mendaftarkan gugatan ke MK tersebut.
Bedasarkan pengumuman penetapan hasil suara pilkada yang dikeluarkan KPU Provinsi DKI Jakarta, Pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak. Hal itu diumumkan KPU DKI Jakarta usai jajaran KPU merampungkan rekapitulasi berjenjang tingkat provinsi.