Belum lagi, kata dia, dalam Pilkada Jakarta Ridwan Kamil-Suswono jauh tertinggal dengan perolehan suara Pramono Anung-Rano Karno. Idrus menyebut ketertinggalan suara yang mencapai 10 persen itu membuat gugatan perselisihan hasil menjadi tak mungkin.
“Nah ini sebuah realitas politik yang harus kita terima,” ucap dia.
Pasalnya dalam aturan yang ada, jumlah selisih hasil yang bisa digugat hanya dibatasi hingga satu persen. Ia menyinggung Pasal 157 huruf C Undang-Undang Pilkada.
“Itu jelas mengatakan bahwa ya di suatu provinsi yang pemilihnya antara 6 sampai 12 juta maka ditentukan disitu selisihnya itu tidak lebih dari 1 persen. Nah ternyata ini kan selisihnya misalkan berapa? Ya lebih hampir 10 persen dan lain-lain sebagainya. Nah Partai Golkar sebagai partai yang dari awal menyampaikan bahwa kita ini adalah taat azaz,” tegasnya.
(Khafid Mardiyansyah)