Menkum Usul 44 Ribu Napi Diberi Amnesti: Kasus Papua hingga Gangguan Jiwa

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 13 Desember 2024 18:47 WIB
Menkum Usul 44 Ribu Napi Diberi Amnesti: Kasus Papua hingga Gangguan Jiwa (Foto : Daylimail)
Share :

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada hari ini Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman.

Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti kepada narapidana. 

"Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti," kata Supratman.

Meski begitu, Supratman menyebut usulan tersebut akan meminta pertimbangan DPR.

"Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," ungkapnya.

Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut untuk mengurangi overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. "Di samping untuk mengurangi overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga atas pertimbangan kemanusiaan," kata Supratman.
 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya