Pengguna Narkoba Bakal Diberi Amnesti, Menkum Supratman: Tidak kepada Pengedar dan Bandar!

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 13 Desember 2024 19:15 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Negara (foto: Okezone/Raka)
Share :

Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut untuk mengurangi overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia.

"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa," kata Prabowo.

"Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," sambungnya.

Supratman juga menyebut napi pengguna narkotika yang direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti.

"Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas. Dan karena itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersama dengan Jaksa Agung dan Pak Kapolri," tandasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya