JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menilai, sertifikasi untuk para ulama belum bisa dilakukan saat ini. Menurutnya, banyak tantangan untuk menerapkan kebijakan sertifikasi bagi para pedakwah.
"Dan (sertifikasi ulama) itu belum menurut saya saat ini, belum pada waktunya dan belum bisa dilakukan. Karena apa? Karena ada aturan," kata Buya Amirsyah saat ditemui di Kantor DSN MUI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Ia pun mencontohkan sertifikasi untuk profesi guru hingga dosen. Menurutnya, penerapan sertifikasi profesi itu memiliki konsekuensi yang besar.
"Yang sudah bisa diterapkan MUI itu sertifikasi melalui ini, seperti Dewan Pengawas Syariah. Dia harus mendapatkan sertifikat, baru bisa melakukan pengawasan di Lembaga Uang Syariah. Termasuk soal audit halal, itu didapatkan sertifikat," tutur Buya Amirsyah.
Terlepas dari itu, Buya Amirsyah berkata bahwa aspek regulasi menjadi tantangan penerapan sertifikasi DAI. Ia pun mengingatkan bahwa jangan sampai ada kesan pelarangan dakwah bagi DAI yang tak memiliki sertifikasi.
"Nah begini, saya sudah mencoba melihat dalam aspek regulasi ya. Seperti saya katakan tadi, itu memiliki konsekuensi-konsekuensi yang cukup signifikan. Ya aturan ya misalnya, aturan ya," katanya.