JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah selama satu pekan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan terkait waktu yang dibutuhkan untuk menganalisis LHKPN Dedy yang menjadi sorotan karena ulah anaknya.
"Satu minggu (waktu analisis)," kata Nainggolan saat dihubungi wartawan, Minggu (15/12/2024).
Dalam proses tersebut, KPK akan menelisik keabsahan laporan kekayaan bagi penyelenggara negara tersebut.
Pahala menegaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan jika ditemui kejanggalan untuk dimintai klarifikasi.