Polisi Tahan Anak Bos Roti George Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Karyawati

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 16 Desember 2024 21:19 WIB
Anak Bos Toko Roti Ditahan
Share :

Dia menyebut seluruh barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiaya juga telah diamankan oleh pihaknya. Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara di atas 5 tahun.

"Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya