Terkait penyitaan harta, tim pengacara juga menyebutkan bahwa sebagian besar harta yang dipermasalahkan telah dimiliki Suparta sebelum periode perkara dimulai pada 2015.
"Kami perlu membaca pertimbangannya lebih lanjut. Ada aset yang sudah diperoleh sejak 2010 dan 2012. Ini harus kami kaji," ujarnya.
Kendati begitu, Suparta dan penasihat hukumnya belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis yang diterima.
Seusai sidang, mereka menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum ke depannya.
(Awaludin)