Bos PT RBT Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp4,5 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 23 Desember 2024 21:46 WIB
Sidang Korupsi Timah (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta telah membacakan putusan terhadap tiga terdakwa yang terkait dengan PT Refined Bangka Tin (RBT). Salah satunya Direktur Utama PT RBT, Suparta. 

Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah ini, Suparta divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun. 

Merespons putusan tersebut, tim penasihat hukum Suparta, Andi Ahmad mengungkapkan keberatan terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp4,57 triliun. 


Mereka menilai perlu pertimbangan lebih lanjut, mengingat untuk menghasilkan bijih timah juga membutuhkan biaya eksplorasi maupun pengolahan.  


"Hasilnya itu adalah biji timah. Tidak mungkin biji timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional. Yang menikmati hasilnya kan PT Timah, bukan hanya klien kami," ujarnya usai sidang putusan tata niaga timah, Senin (23/12/2024).  


Andi menegaskan, perlu vonis yang adil dalam kasus ini, termasuk menyangkut denda dan kewajiban uang pengganti, karena Suparta bekerja sebagai dirut di perusahaan dengan IUP yang resmi, bukan penambang ilegal


"Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal," ucapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya