Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Harun Masiku.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.
(Awaludin)