Sekadar diketahui, sistem ganjil genap itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.
Namun apabila terjadi peningkatan volume kendaraan di lokasi, maka polisi akan segera memberlakukan rekayasa berupa oneway.
(Fahmi Firdaus )