Penahanan Aipda Robig Tak Dicampur Tahanan Umum Lain, Polda Jateng: Karena Tahanan Polri!

Eka Setiawan , Jurnalis
Rabu 25 Desember 2024 17:58 WIB
Ilustrasi
Share :

SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin (38) Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tersangka pembunuhan pelajar, masih dalam penahanan di Polda Jateng. Namun, Robig tak dicampur penahanannya dengan tahanan lain.

“Ya tempat khusus dong (bukan lokasi tahanan umum), iya kan. Karena tahanan Polri, tahanan anggota tidak bisa disatukan dengan tahanan umum lainnya,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Rabu (25/12/2024).

Aipda Robig, sebut Artanto, statusnya saat ini penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, selaku pihak yang menangani kasus pidananya.

Perihal permohonan banding dari Aipda Robig terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari sidang di tingkat pertama Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Artanto belum bisa memberi informasi lebih lanjut.

“Saya belum bisa menyampaikan (putusan bandingnya), karena saya belum dapat informasi lebih lanjut,” sambungnya.

Dia menyebut kondisi Aipda Robig dalam keadaan sehat. “Kondisinya sehat, karena semua tahanan itu kan dicek kesehatan, fisik dan sebagainya,” tandasnya.  

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya