Harvey Moeis Divonis Ringan, Prabowo: Yang Curi Ayam Dihukum Berat dan Dipukulin

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 30 Desember 2024 15:55 WIB
Presiden Prabowo Subianto (foto: tangkapan layar)
Share :

Prabowo pun bersyukur Kejaksaan Agung melakukan banding atas vonis kasus yang diduga menjerat Harvey Moeis.

"Jaksa agung naik banding gak? Naik banding ya, naik banding," katanya.

Bahkan Prabowo berharap hakim dapat memberikan vonis puluhan tahhn

"Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu," kata Prabowo.

Sekadar informasi, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.

Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya