JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri, dan memantau langsung jalannya sidang komisi kode etik Polri (KKEP), terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia.
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, ada belasan saksi yang turut diperiksa dalam sidang yang digelar pada Selasa 31 Desember 2024.
"Ada beberapa catatan penting dalam sidang etik kemarin, yang pertama, belasan saksi yang diperiksa dalam sidang," kata Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).
Anam tak merinci soal identitas, namun dia nengungkap belasan saksi itu merupakan yang memberatkan, maupun meringankan terduga pelanggar.
"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan," katanya.
Cek Ulang
Dengan begitu, kata Anam, majelis sidang etik punya kesempatan mengecek ulang untuk membandingkan informasi peristiwa yang diterima. Guna memastikan mana yang faktual, jujur, dan mana yang sesuai kenyataan, maupun tidak.
"Nah, saling crosscheck itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama," katanya.