JAKARTA - Sebanyak 18 anggota polisi yang memeras sebanyak 45 warga negara (WN) Malaysia bakal menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pekan ini.
Sidang etik tersebut akan menentukan sanksi yang diberikan kepada belasan anggota Polri pelaku pemerasan WN Malaysia, yang merupakan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Minggu ini akan dilakukan sidang etik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).
Penanganan Kasus Terus Berlanjut
Truno menegaskan, kasus yang melibatkan anggota Korps Bhayangkara itu masih terus berproses secara berkesinambungan dan transparan.
Bahkan, Polri juga melibatkan pengawas eksternal yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menangani kasus pemerasan oleh oknum polisi ini.
"Serta secara progresif dengan pembentukan desk melalui Atase Kepolisian (Polri) pada negara Malaysia," katanya.
Sanski Belum Diputuskan
Di sisi lain, Truno belum bisa memastikan sanksi apa yang bakal dikenakan terhadap 18 anggota Polri tersebut. Namun Truno memastikan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas.
"Komitmen Pimpinan dan Div Propam akan menindak tegas," katanya.