JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyelundupan (Gakkum Lundup) Polri mengungkap sejumlah kasus impor ilegal dengan nilai transaksi hampir Rp1 triliun. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berbagai kasus yang diungkap merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, serta penindakan terhadap praktik penyelundupan.
"Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Salah satu kasus yang diungkap Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri adalah penyelundupan telepon seluler bekas berupa iPhone dan ponsel Android. Dalam penggerebekan di empat lokasi di Penjaringan dan Pluit, Jakarta Utara, serta Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15-16 April 2026, penyidik menyita sekitar 50.000 unit iPhone dan ponsel Android beserta suku cadang, layar LCD, baterai, dan komponen lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar.