JAKARTA - Propam Polri menggelar sidang pelanggaran etik terhadap 18 oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadao Warga Negara Malaysia, penonton konser DWP 2024, pada Selasa (31/12/2024) hari ini.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, sidang akan digelar oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri.
"Iya benar, Sesuai pada Komitmen Pimpinan Polri melalui Div Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas dan hari ini mulai di sidang etik," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.
Trunoyudo mengatakan nantinya proses pelaksanaan sidang etik tersebut juga akan dihadiri dan diawasi oleh Kompolnas selaku pihak eksternal.
"Secara simultan serta berkesinambungan berproses sidang etik serta di pantau oleh Kompolnas," tuturnya.
Sementara itu, Kompolnas menyatakan proses sidang dugaan pelanggaran etik terhadap para pelaku pemerasan penonton DWP asal Malaysia bakal digelar secara bertahap.
Komisioner Kompolnas Chairul Anam menjelaskan sidang tidak langsung digelar oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap 18 pelaku yang telah dipatsus. Menurutnya, pada hari ini, akan dilakukan terhadap tiga orang personel.
"Hari ini ada tiga yang akan disidang. Nanti kita akan lihat (siapa saja), tapi hari ini ada tiga," kata Anam kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri.
Terkait kasus dugaan pemerasan tersebut, Polda Metro Jaya sebelumnya menerbitkan surat telegram terkait dengan mutasi jabatan di beberapa jabatan internal. Setidaknya ada 34 personel yang dipindahkan ke Yanma dengan status terperiksa.