JAKARTA - Kompolnas menyatakan proses sidang dugaan pelanggaran etik terhadap para pelaku pemerasan penonton DWP asal Malaysia bakal digelar secara bertahap.
Komisioner Kompolnas Chairul Anam menjelaskan sidang tidak langsung digelar oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap 18 pelaku yang telah dipatsus. Menurutnya, pada hari ini, Selasa (31/12/2024), akan dilakukan terhadap tiga orang personel.
"Hari ini ada tiga yang akan disidang. Nanti kita akan lihat (siapa saja), tapi hari ini ada tiga," kata Anam kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri.
Di sisi lain, Anam juga mengaku mengapresiasi langkah Propam Polri yang turut melibatkan Kompolnas selaku pengawas dalam sidang etik. Hal itu, kata dia, menjadi komitmen transparansi Polri alam penanganan kasus anggota yang bermasalah.
"Artinya memang ada satu semangat transparansi dan kami akan ikuti proses sidang etik ini sampai selesai," tuturnya.
Sebelumnya Propam Polri bakal menggelar sidang pelanggaran etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia, pada Selasa (31/12/2024) hari ini.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.