Sudah Bebas Bersyarat, Eks Komisioner KPU Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasto Kritiyanto

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2025 11:39 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadawalkan pemanggilan terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Kamis (2/1/2025). 

Ia dipanggil dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkeit pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

"Hari ini Kamis (2/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya. 

Belum diketahui materi apa yang akan digali dari komisioner KPU periode 2017-2022. Tessa hanya menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. 

Diketahui, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya