"Bahwa Presiden sangat mendengarkan masukan dari masyarakat, di mana vonis yang diberikan ini dirasa kurang adil, kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga Presiden sudah memerintahkan pada Pak Jaksa Agung untuk melakukan upaya banding," tuturnya.
Tak berhenti disitu, tambahnya, Komisi Yudisial pun tengah melakukan pendalaman atas vonis tersebut. Khususnya terhadap hakim yang memberikan vonis tentang ada tidaknya pelanggaran etik.
"Komisi Yudisial juga sedang melakukan pendalaman yang terkait dengan kemungkinan ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran-pelanggaran lainnya," katanya.
(Arief Setyadi )