Ia menerangkan, pihak yang berwenang untuk mengumumkan (Declare) terkait dengan kerugian negara tersebut adalah BPK yang sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu berdasarkan putusan mahkamah konstitusi, kalau tidak salah 25, dan declare dari BPK bahwa korupsi itu harus kerugian nyata," ujarnya.
Dalam perkara ini, Yanto menilai bahwa kerugian negara yang disebabkan dari kerugian lingkungan bersifat potensi (Potential Loss).
"Tapi kalau di lingkungan hidup kan potensi. Itu tapi saya tidak menyinggung pokok perkaranya ya, tapi kalau secara yang saudara tanyakan tadi kan seperti itu batasannya," pungkasnya.
(Awaludin)