Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Salah Satunya Ipar Jokowi

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 08:47 WIB
Anwar Usman dan Daniel Yusmic (Foto: Dok MK)
Share :

JAKARTA - Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dua Hakim Konstitusi yang melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Salah satunya diketahui adalah ipar dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Terhadap putusan terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak selaku pimpinan sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025.

Suhartoyo pun menganggap perbedaan pendapat itu dianggap dibacakan. Adapun pokok dissenting opinion itu, kata Surhartoyo, para pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum.

"Bahwa dissenting dimaksud, dianggap diucapkan. Namun pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," ujar Suhartoyo.

Siapa dua hakim memilih dissenting opinion itu? berikut profilnya:

1. Anwar Usman

Anwar Usman merupakan salah satu Hakim Konstitusi yang kontroversial. Ipar Jokowi sekaligus paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu sebelumnya sempat berpolemik dalam putusan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Polemik mencuat lantaran dirinya dianggap memuluskan Gibran maju sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024. Anwar Usman pun dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam sidang MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Anwar Usman dari kursi Ketua MK.

Anwar Usman sempat mengajukan banding mengenai pencopotan posisinya sekaligus mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, namun akhirnya ia mencabut gugatan tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya