MK Putus UU Pemilu Terkait Aturan Kampanye Presiden Hari Ini

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 11:34 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Okezone.
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan Mahasiswi asal Jawa Timur, Lintang Mendung Kembang Jagad, pada Jumat (3/1/2025) sore. Adapun putusan ini mengatur soal pelaksanaan kampanye Presiden Indonesia di tahun politik. 

Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun, Pasal 281 ayat (1) berbunyi kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara Pasal 299 ayat (1) menyatakan, Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

Dalam petitumnya pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya
sendiri atau periode kedua baginya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya