MK Tolak Gugatan Penghapusan TOEFL Sebagai Syarat CPNS

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 16:36 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Mahakam Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar soal penghapusan TOEFL sebagai syarat mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Putusan Perkara nomor 159/PUU/XXII/2024 dibacakan dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo.

Pemohon menguji pasal Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kedua pasal itu ditegaskan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah merupakan norma yang sama-sama mengatur mengenai pengisian kebutuhan tenaga kerja. 

Namun pemohon menyatakan ketentuan a quo telah memberikan kewenangan sebebas-bebasnya kepada swasta dan instansi pemerintah sehingga berpotensi membuat aturan dan persyaratan yang bersifat diskriminatif.

Dengan hal itu, Guntur menegaskan kembali putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan pasal 1 angka 2 konvensi pencegahan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya