Demosi 8 Tahun, Kompol Dzul Fadlan dan Iptu Syaharuddin Ajukan Banding Kasus Pemerasan Penonton DWP

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 17:34 WIB
Ilustrasi Sidang. Foto: Dok Okezone.
Share :

JAKARTA - Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin dijatuhi hukuman demosi delapan tahun, oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Berdasarkan sidang etik yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, keduanya terbukti terlibat dalam penangkapan, dan pemerasan penonton DWP asal Malaysia hingga Indonesia. Namun mereka mengajukan banding atas putusan demosi itu. 

"(DF dan S mengajukan) banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Sebagai informasi, total sudah ada lima dari 18 anggota Polri yang dikenakan sanksi, karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia, dengan kerugian total mencapai Rp2,5 miliar.

Selain Dzul Fadlan dan Syaharuddin, Majelis Sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada tiga anggota Polri lain dalam kasus tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya