7 Fakta Jual Beli Bayi di Kota Batu Terbongkar, Dikendalikan Pasutri Asal Sidoarjo

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 04 Januari 2025 16:10 WIB
Pelaku penjualan bayi ditangkap di Mapolres Batu (foto: Okezone/Avirista Midaada)
Share :

7. Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis atau pasal alternatif, mulai dari Pasal 83 juncto Pasal 76 f, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikutnya, Pasal 70 juncto Pasal 39, ayat 1, 2, dan 4, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya