Dikatakan AKP Dadang, pihaknya bersama Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung agar menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk dugaan prostitusi dan eksploitasi anak.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur larangan keras terhadap aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
“Pemilik warung sudah menyanggupi untuk tidak lagi melibatkan anak di bawah umur atau menjalankan aktivitas ilegal. Jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung,” tegas AKP Dadang.
AKP Dadang menyebut, penertiban ini menyoroti perlunya langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi. Polres Malang merencanakan pemeriksaan berkala, termasuk pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi, untuk memastikan lingkungan yang lebih aman.
Temuan ini diharapkan membuka mata publik akan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan perlindungan terhadap hak-hak anak. Pemerintah daerah pun diminta lebih aktif dalam melakukan edukasi dan penegakan hukum untuk mencegah eksploitasi anak di wilayahnya.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkomitmen melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi. Langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan generasi muda,” tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)