ICW juga menemukan 33 dari 37 provinsi terafiliasi dengan dinasti politik. Dari jumlah tersebut, terdapat 5 provinsi dengan sebaran kandidat kepala daerah yang terafiliasi dinasti politik terbanyak.
Itu adalah Nusa Tenggara Barat dengan 11 kandidat, Sulawesi Tenggara dengan 11 kandidat, Sulawesi Selatan sebanyak 10 kandidat, Sulawesi Barat sebanyak 9 kandidat, dan Sulawesi Utara dengan 7 kandidat.
Sebanyak 155 dari 582 kandidat dalam Pilkada 2024 terindikasi terafiliasi dengan dinasti politik. Sebaran tersebut termasuk orang tua-anak, adik-kakak, suami-istri, mertua-menantu, dan saudara (sepupu, keponakan, dan ipar). Dinasti politik dalam pilkada dikhawatirkan memfasilitasi praktik korupsi di daerah. Temuan ICW menunjukkan sedikitnya ada 70 kasus korupsi yang muncul dari 54 dinasti politik di berbagai daerah.
Selain itu, dinasti politik juga dikhawatirkan merekayasa dan merusak kompetisi dalam pemilu. Dari 37 daerah yang melawan kotak kosong, sebanyak 12 daerah memiliki kandidat yang terindikasi terafiliasi dengan dinasti politik.
Potensi Korupsi Kepala Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, setidaknya ada lima modus korupsi yang biasa dilakukan oleh para kepala daerah.
Kelima modus tersebut adalah dengan melakukan intervensi dalam penggunaan APBD; campur tangan dalam pengelolaan penerimaan daerah;
Kemudian ikut menentukan dalam pelaksanaan perizinan dengan pemerasan, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang jasa dan manajemen ASN seperti rotasi, mutasi, dan pengangkatan pegawai.
Lalu penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan dan penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi.
Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis sistem merit.
Dalam aplikasi MCP, terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi, yaitu meliputi: ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM; serta pengendalian dan pengawasan.