Sopir Bus Pariwisata Kecelakaan Beruntun di Kota Batu Ditetapkan Tersangka

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 10 Januari 2025 19:20 WIB
Bus pariwisata kecelakaan di Kota Batu (Foto: Avirista M/Okezone)
Share :

Pihaknya juga sudah melakukan tes urine sopir dan kernet, yang hasilnya negatif, sebelum akhirnya dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sopir bus itu disangkakan Pasal 311 Ayat (3),(4), dan (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang-orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan juga meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.

Sebelumnya, bus pariwisata Sakhindra Trans menjadi penyebab kecelakaan beruntun melibatkan 12 kendaraan di Kota Batu, pada Rabu malam 8 Januari 2025 sekitar pukul 19.15 WIB. Darı hasil pemeriksaan dokumen kendaraan bus bernomor polisi DK 7942 GB itu tidak laik jalan, karena izin surat angkut, KIR, dan STNK sudah mati.

Bus diduga mengalami rem blong, sehingga terlebih dahulu menabrak trotoar di Jalan Imam Bonjol, sebelum menabrak 12 kendaraan secara beruntun sejak di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pattimura, hingga Jalan Ir. Soekarno, dan berhenti di depan SMPN 3 Kota Batu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya